Sunday, 03 October 2004
Sah-sah saja kok wanita itu berhias. Bagaimana lagi,nmemang fitrahnya demikian. Ingin selalu tampil cantik dan menarik. Namun,sebagai seorang muslimah, sudah seharusnya senantiasa menjunjung tinggi dan menjaga batasan-batasan syari’at yang telah ditetapkan Allah subhanahu wata’ala.Karena semua itu tidak lain dan tidak bukan demi kemuliaan dan keselamatan kita juga. Sayangnya, banyak di antara muslimah yang kurang memahami batasan-batasan tersebut.Maka bertanyalah kepada Ahlu dzikr (orang yang mempunyai pengetahuan)jika kalian tidak mengetahui(An-Nahl:43) Berikut ini kami rangkum fatwa-fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin rahimahullah yang menjawab seputar aktivitas berhias kita…
Bolehkah seorang perempuan mengenakan make-upbuatan untuk suaminya, dan apakah dia boleh menampakkannya di depan keluarganya atau di hadapan para wanita muslimat?
Jawab:
Berhiasnya perempuan guna mempercantik diri untuk suaminya dalam batas-batas syari’at termasuk hal yang selayaknya dia lakukan. Karena sesungguhnya seorang perempuan setiap kali berhias untuk suaminya maka itu akan lebih menambah kecintaan suami kepadanya dan membawa pada keharmonisan antara keduanya. Dan inilah maksud disyariatkannya hal itu. Adapun tentang make-up, apabila dapat mempercantik dan tidak membahayakan dirinya maka perbuatan itu tidak apa-apa dan tidak berdosa. Akan tetapi saya mendengar bahwa make up membahayakan kecantikan kulit wajah dan berikutnya akan merubah wajahnya menjadi lebih buruk sebelum waktunya atau sebelum menua. Saya berharap kepada para wanita untuk bertanya kepada para dokter tentang hal ini. Apabila terbukti demikian maka penggunaan kosmetika hukumnya mungkin haram atau minimal makruh. Karena segala sesuatu yang membawa manusia kepada keburukan maka dia bisa jadi haram atau bisa jadi pula makruh.
Pertanyaan 2:
Apakah hukumnya memakai baju ketat bagi wanita di sisi para wanita dan di sisi para mahram?
Memakai pakaian sempit yang menampakkan bagian yang menggoda dari tubuh perempuan dan menampakkan segala lekuk-lekuk tubuhnya adalah diharamkan. Karena Nabi Shallallahu’alaihi sallam bersabda:Ada dua kelompok penghuni naar yang belumpernah aku melihat mereka sebelumnya; (1)beberapa lelaki yang mewmbawa cambuk seperti ekor binatang, yang digunakan untuk mencambuki manusia, (2)para wanita yang berpakaian tapi telanjang bergoyang-goyang dan berlenggak-lenggok.Sungguh telah dijelaskan tentang sabda beliau kasiyat ariyat(berpakaian tapi telanjang) adalah bahwa mereka memakai pakaian yang sangat pendek tidak menutup apa yang wajib ditutupi, yakni aurat. Dan ditafsirkan pula bahwa mereka memakai pakaian yang sangat tipis, tidak bisa menghalangi pandangan terhadap warna kulit yang adadi balik tubuh perempuan tersebut. Dijelaskan pula bahwa mereka memakai pakaian yang sempit. Pakaian itu mampu menghalangi pandangan akan tetapi tampak jelas lekuk-lekuk tubuh si pemakainya. Atas dasar ini maka tidak boleh bagi perempuan memakai pakaian yang sempit kecuali di hadapan orang yang diperbolehkan melihat auratnya, yakni suaminya. Karena tiada aurat antara sepasang suami-istri, berdasar firman Allah ta’ala:Dan orang-orang yang menjaga kemaluan mereka. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau para budak mereka. Maka sesungguhnya (dalam keadaan itu) mereka tidak tercela.(QS.23:5-6)
Pertanyaan 3:
Bagaimanakah hukum perempuan yang mengumpulkan rambutnya di atas kepala?
2 komentar:
afwan, yg dimaksdud dgn mengumpulkan rambut di atas kepala seperti apa? apakah sama dengan mengikat rambut seperti ekor kuda??
yang memiliki rambut panjang seharusnya tidak mengikat rambut dengan sengaja untuk memperlihatkan punggungnya yang dapat menyebabkan fitnah.
memang lebih baik menggunakan jilbab untuk menghindari fitnah tapi jgn pai pakaian ketat ya percuma dong yang di tutup apa? yang ada cuma seperti kulit berwarna lain.
^_^ ana juga masih belajar
Post a Comment